JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memberi batas waktu bagi OTT asing untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Bila perusahaan asing ini tidak mematuhi aturan, maka mereka terancam diblokir.
Kominfo menargetkan akhir Maret peraturan soal OTT asing harus menjadi BUT sudah berjalan. “Tanya saja mereka (OTT) yang pasti kita sudah himbau. Nanti akhir Maret semuanya sudah harus BUT, walaupun nantinya masih dalam proses transisi,” tuturnya.
Selain berbentuk BUT, OTT asing juga harus memiliki mempunyai customer service, customer protection, dan level playing field. Ketiga syarat tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia secara aman di dunia maya.
“Kami mendesak mereka agar comply secara legal, perpajakan sebelum Maret berakhir. Kita kan bukan satu satunya negara yang melakukan ini,” kata Rudiantara.
Sumber : http://techno.okezone.com/read/2016/02/26/207/1322067/maret-semua-ott-asing-jadi-badan-usaha-tetap