Terkait dengan adanya performa iPhone yang melambat, para kelompok konsumen asal Negeri Ginseng telah melancarkan gugatan terhadap CEO Apple.
Masalahnya bermula pada iPhone versi lama sengaja diperlambat kinerjanya dan produsen ponsel asal Amerika Serikat ini terus dirundung kritik pedas, hal ini dianggap sebagai salah satu ‘usaha’ untuk mendorong penggunanya agar membeli smartphone Apple baru.
Kelompok advokasi asal Korea Selatan, Citizens United for Consumer Soreignty, melancarkan komplain dengan menuduh Apple merusak barang milik konsumen serta melakukan kecurangan.
“Demi para fans setia, Apple harus bertanggung jawab dalam iPhone yang melambat,” ujar Park Soon-Jang, perwakilan dari Citizens United for Consumer Soreignty.
Kira-kira sekitar 120 orang penggugat di ikut sertakan kelompok ini terkait tuduhan kerugian yang dialami oleh masyarakat sipil kepada Apple.
Seoul Central District Prosecutors Office sebagai pihak yang berwenang menolak untuk berkomentar apakah mereka akan melakukan investigasi terhadap Apple sebagai tindak lanjut dari keluhan kelompok konsumen tersebut.
Perusahaan teknologi asal California tersebut diketahui memperlambat performa iPhone lawas saat melakukan update OS. Mereka berkilah hal itu diperlukan seiring melemahnya baterai. Tapi mereka dikecam karenanya
Apple juga akan merilis update terhadap sotware mereka, karena sudah sempat mengungkapkan permintaan maaf, sehingga memungkinkan penggunanya untuk mematikan fitur yang melambatkan iPhone.
Tidak hanya Korea Selatan, beberapa negara di Eropa pun juga melancarkan tuduhan terhadap Apple terkait bermasalahnya produk mereka.
Lembaga antitrust Italia, yang tidak hanya menggugat Apple tapi juga Samsung Electronics. Mereka tengah melakukan penyelidikan terkait tuduhan pembaruan software yang memperlambat ponsel dan mendorong konsumen untuk membeli produk baru.
Pihak berwewenang di Prancis pun juga sudah menyiapkan investigasi permulaan terhadap Apple yang diduga melakukan kecurangan serta merencanakan perlambatan sistem produknya.
source: detikINET