E-meterai merupakan meterai digital yang khusus digunakan pada dokumen elektronik. Dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
E-meterai menetapkan biaya sebesar Rp 10.000, digunakan pada sifat yang perdata dan alat bukti pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata :
- Surat perjanjian, keterangan, dan surat lain sejenisnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya.
- Pembuat akta tanah beserta kutipan dan salinannya.
- Dokumen transaksi surat beharga.
- Dokumen lelang.
- Dan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,-
Manfaat menggunakan E-meterai
- Mempermudah Penggunaan Meterai
E-meterai membuat proses pembelian hingga penggunaan pada dokumen semakin efisien. Alih-alih harus membeli meterai fisik kemudian menempelnya pada dokumen, Anda bisa membelinya secara online melalui mitra resmi e-meterai. - Meminimalkan Pemalsuan Meterai
Meterai digital bermaanfaat dalam meminimalisasi pemalsuan dokumen. Ada fitur validasi untuk melakukan pembuktian secara forensil oleh Perum Peruri. - Menambah Sumber Pendapatan Negara
Di sisi lain, manfaat dari meterai digital adalah menambah pendapatan negara. Berkat biaya yang dibayarkan untuk tiap e-meterai.