JAKARTA – Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) menyatakan bahwa pihaknya menginginkan ketegasan pemerintah untuk peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan untuk ponsel 4G.

Ali Soebroto sebagai Ketua Umum AIPTI berkata,”Vendor yang masih melobi-lobi untuk diloloskan seharusnya tidak diberi kelonggaran. Kan sudah diberi waktu tiga tahun sejak regulasi ini diberlakukan pada 2013. Kalau tidak bisa memenuhi ya seharusnya tidak masuk Indonesia, TKDN di atas segalanya.”

Tak hanya memprotes, AIPTI juga memberikan masukan pada pemerintah untuk menyikapi perkara ini dengan mewajibkan pengontrolan IMEI. “Kami sudah berikan saran praktis yaitu dengan kontrol IMEI sehingga barang yang lulus sertifikasi postel semua IMEI-nya akan ada di database sedangkan yang tidak ada, perangkatnya akan diblokir. Ini juga berguna untuk mengurangi barang black market,” tambah AIPTI, Senin (29/2/2016).

Pengontrolan ini juga memerlukan peran Direktorat Jendral Bea & Cukai serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, harapannya barang yang tidak resmi atau belum memenuhi sertifikasi TKDN tidak akan bisa digunakan pengguna di Tanah Air.

AIPTI memandang bahwa peraturan TKDN penting ditegakkan karena regulasi itu akan membawa dampak yang besar bagi perekonomian Indonesia. Jika TKDN tidak jelas, lapangan kerja yang seharusnya bertambah justru bisa ditutup, rupiah melemah jika terus mengimpor barang, dan persaingan vendor menjadi tidak sehat.

Sekadar informasi, menurut peraturan Permendag 82 dan 32, ponsel 4G harusnya membawa kandungan lokal TKDN 30 persen. Hingga saat ini skema perhitungan TKDN masih belum disahkan sementara draft-nya dikhawatirkan akan menukar porsi komponen dengan aplikasi lokal untuk memenuhi perhitungan TKDN.

Trusted by some of the biggest brands

We’re Waiting To Help You

Get in touch with us today and let’s start transforming your business from the ground up.